WahanaNews-Riau I Jajaran Polda Riau menangkap 13 orang tersangka merupakan bagian dari pengedar Narkoba jaringan internasional yang dikendalikan bandar Narkoba Malaysia.
Selain para tersangka, dalam operasi pengungkapan yang dilaksanakan dalam rentang waktu 18 Agustus 2021 sampai 13 September 2021, polisi juga menyita barang bukti 117 kg sabu dan 1.000 butir pil ekstasi dari tersangka pengedar Narkoba jaringan internasional yang dikendalikan bandar Narkoba Malaysia itu.
Baca Juga:
Kapolri Ungkap Awal Mula Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengungkapkan, total ada 7 jaringan pengedar Narkoba jaringan internasional yang dikendalikan bandar Narkoba Malaysia yang berhasil diungkap.
Mereka beroperasi di wilayah Bumi Lancang Kuning (Riau), jaringan pengedar barang haram ini wilayah operasionalnya meliputi Bengkalis dan Pekanbaru.
Namun berkat kerjasama kepolisian dengan Bea Cukai dan juga Kemenkumham, para pelaku berhasil dicokok.
Baca Juga:
Irjen Teddy Minahasa Bantah Tuduhan Dirinya Menggunakan Narkoba
Dirincikan Kapolda Riau, pengungkapan pertama dilakukan pada 18 Agustus 2021 sekitar pukul 22.30 WIB. Polisi menangkap tersangka Novela Subri di salah satu lokasi agen travel di Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 3 kg sabu dan 1.000 butir pil ekstasi. Barang haram itu berasal dari Malaysia yang masuk melalui Kabupaten Bengkalis untuk selanjutnya dibawa ke Kota Pekanbaru.
Rencananya sabu dan ekstasi itu akan dibawa ke Lampung. Peredaran narkoba ini dikendalikan oleh Atan Hudayah yang sudah ditangkap di Ciamis, Jawa Barat.